CONTOH RKS PROYEK PEMBANGUNAN WORKSHOP
B A
B III
SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan
Umum
1.1
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan
baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan
ketentuan Kontrak;
1.2
Seluruh
cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3
Dalam
pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah
dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Pasal 2
Lokasi
dan Lingkup Pekerjaan
2.1
Lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Belawan
2.2
Lingkup
pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Perluasan Workshop
Pasal 3
Rencana
Kerja
3.1 Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan, Kontraktor
harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuannya antara
lain:
a.
Suatu
rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang lengkap
dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen
Kontrak.
b.
Keterangan
lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas
pekerjaan.
c.
Jadwal
Pengerahan Tenaga Kerja.
d.
Jadwal
penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
3.2
Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan
tersebut di atas.
3.3
Kelalaian
dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya
permulaan pekerjaan. Akibat dari
penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4
Tanggung
Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
4.1
Semua
pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, tidak
berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam
Kontrak.
4.2
Tanah
tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu
yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada
Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut,
tetap menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
4.3
Kantraktor
harus mengisi / menimbun kembali semua lobang-lobang dan bekas galian-galian
yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk
pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang
tidak diperlukan lagi.
4.4
Pemberi
Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap bagian
pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel Kontraktor
atau Sub Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
4.5
Kontraktor
bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya dan
bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang mungkin
terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali
seperti semula.
4.6
Pada
waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan
sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara,
pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
Pasal 5
Setting
Out
5.1
Untuk
menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Pemborong harus melakukan
pengukuran dilapangan secara teliti dan
benar, sesuai dengan referensi Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti
ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.
5.2
Pengukuran
untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi
dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
5.3
Dalam
hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang
dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang
mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong harus melaporkan hal ini kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
5.4
Keputusan
akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan konstruksi
dan kelancaran operasional.
Pasal 6
Daerah
Kerja dan Jalan masuk
6.1 Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk
pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan
untuk pekerjaan tersebut.
6.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi
penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh
Pemborong dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Material
7.1
Material
yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam
negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
7.2
Jika
pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan,
maka mutunya minimal harus sama dengan
yang disyaratkan dalam dokumen tender.
Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang
meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat
persetujuan.
7.3
Penumpukan
material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.
Pasal 8
Kode,
Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik
8.1 Pemborong harus menyediakan dilapangan
antara lain foto copy persyaratan,
standard bahan, katalog, rekomendasi
dan sertifikat serta informasi
lainnya yang diperlukan untuk semua material yang digunakan dalam proyek
ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur
yang direkomendasikan oleh pabrik.
Pasal 9
Lalu Lintas
9.1 Dalam
melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan
pekerjaan, Pemborong harus berhati-hati
sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau menimbulkan
kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Pemborong
berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.
Pasal 10
C u
a c a
10.1 Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca
tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.
Pasal 11
Service Sementara
11.1 Pemborong
harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
Pasal 12
Shop
Drawing, As Built Drawing
12.1Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar-gambar,
daftar bengkokan besi, diagram-diagram, daftar elemen bangunan dan detail
gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang memberikan
penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Kontraktor tidak dapat
menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai
akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya
kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
12.2
As
Built Drawing
Apabila
terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan
bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan
termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar-gambar As
Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap
4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Pasal 13
Laporan
Pekerjaan dan Foto-foto
13.1
Laporan
Pekerjaan :
a.
Pemborong
diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-perubahan
yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Tugas.
b.
Pemborong
harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c.
Di
dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah
pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari
Pemberi Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
d.
Jumlah
pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini setiap waktu dapat
diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang
produktivitas pekerjaan tersebut.
e.
Setiap
akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi Tugas
tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi persediaan
bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan,
jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk dan kejadian-kejadian
penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f.
Setiap
akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci
dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto
berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan
yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album dengan
keterangan-keterangan serta tanggal gambar-gambar diambil. Pemborong harus
mengirimkannya kepada Pemberi Tugas sebanyak 3 (tiga) set album atas biaya kontraktor.
13.2
Foto‑Foto.
Kontraktor diharuskan
mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan kemajuan tahap
pekerjaan, detail‑detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya.
Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan sebanyak 3
(tiga) set atas biaya kontraktor.
BAB IV
SYARAT-SYARAT TEKNIS
YANG BERSIFAT KHUSUS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Pekerjaan Pembuatan Perluasan Workshop
meliputi pekerjaan :
a.
Pekerjaan Persiapan dan Pendahuluan
b.
Pekerjaan Tanah dan Pondasi
c.
Pekerjaan Tiang dan Balok
d.
Pekerjaan Atap
e.
Pekerjaan Drainase
f.
Pekerjaan Lain-lain
1.2
Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan
berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan
yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
2.1
Survey
lokasi
a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang
sama-sama dilakukan oleh pemberi kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk
melihat kondisi lapangan dan mencari kesesuaian antara rancangan asli yang
ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk
melakukan survey lokasi dan melakukan pengukuran awal di lapangan.
2.2
Peralatan kerja dan Mobilisasi
a.
Kontraktor
harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu yang
akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan
b.
Kontraktor
harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang
menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c.
Pemberi
kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau
tidak memenuhi peralatan.
d.
Bila
pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan
bekas-bekasnya.
2.3
Gudang bahan peralatan
a.
Kontraktor
harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
cuaca dan pencurian.
b.
Kontraktor
mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus mendapat
persetujuan pengawas lapangan.
2.4
Patok-patok referensi, bowplank dan pengukuran
a. Pengawas Lapangan akan menetapkan 2
(dua) Benchmark sebagai referensi yang ditetapkan
dilapangan. Bila Benchmark belum ada
maka pemborong berkewajiban membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
b.
Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang
patok-patok pembantu, sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan untuk
menjamin ketelitian, bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan
letak dan ketinggiannya selama pekerjaan
berlangsung
c. Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui
Pengawas Lapangan. Patok-patok dan
referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Pengawas
Lapangan.
2.5
Izin-Izin
a.
Kontraktor
harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izn yang diperlukan
dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin
penerangan/listrik, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin pemakaian
jalan, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
Pasal 3
Pekerjaan
Kontruksi Beton
3.1 Umum
a.
Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam
pejkerjaan ini harus memenuhi
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
b.
Kode-kode dan standar-standar berikut harus
diperhatikan :
o
Peraturan beton Bertulang Indonesia
berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
o
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung
1983, NI-18
o
Publikasi dari American Concrete Institute
(ACI)
o
Publikasi dari JIS
o
Publikasi dari American Society for Testing
and Material (ASTM)
o
Publikasi dari American Welding Society (AWS)
o
Publikasi dari British Code CP-110 dan
BS-8110
3.2
Semen
a.
Jenis semen yang dipakai untuk beton dan
adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat
SII 0013 - 81.
b.
Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam
keadaan utuh dan baru. Kantong-kantong
pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam
gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan
tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di
atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis. Semen yang kantongnya pecah tidak boleh
dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d.
Semen yang dipakai harus diperiksa oleh
Pengawas Lapangan sebelumnya. Semen yang
mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus
mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor
diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.
e.
Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan
sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang
sifatnya struktural.
f.
Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu,
Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat
apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor.
3.3
Agregat
a. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan
adukan harus berbutir keras,
bersih dari kotoran-kotoran dan
zat-zat kimia organik dan anorganik
yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan,
dan bersudut tajam. Susunan
pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti dalam tabel
di bawah ini
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran
|
Saringan (mm)
|
||||||
10
|
5
|
2,5
|
1,2
|
0,6
|
0.3
|
0,15
|
|
%
|
100
|
90-100
|
80-100
|
50-90
|
26-65
|
10-35
|
2-10
|
b.
Persentase
berat fraksi butiran yang lebih halus
dari 0,074 mm dan atau kotoran atau lumpur
tidak boleh lebih dari 5
% terhadap berat keseluruhan. Kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan
agregat halus beton (pasir) pada SKSNI
T-15-1991-03 harus dipenuhi.
c.
Agregat
kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai
bidang pecah minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d.
Batu pecah
harus diperoleh dari batu keras yang digiling oleh mesin pemecah batu
sesuai dengan persyaratan PBI,
bersih, serta bebas
dari kotoran-kotoran yang dapat
mengurangi kekuatan mutu beton
maupun baja. Pembagian butir harus
memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran
|
Saringan (mm)
|
||||||
30
|
25
|
20
|
15
|
10
|
5
|
2,5
|
|
%
|
100
|
90-100
|
-
|
30-70
|
-
|
0-10
|
0-5
|
e.
Bilamana diperlukan,
Pemborong harus mengadakan
pencampuran -pencampuran butir untuk memperoleh pembagian
butir (grain size distribution) seperti
yang disyaratkan pada Pasal di atas.
Dalam
pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau Ready Mix
Concrete dengan mutu beton K 300. Pelaksana pekerjaan
tidak dibenarkan mencampur beton di site.
3.4
Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
a.
Besi
untuk tulangan beton yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini adalah baja
dengan U-24 dan mutu U-39 (minimum
yield-strees 3900 kg/cm2) dengan diameter seperti ditetapkan dalam gambar
kerja.
b.
Untuk
baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis baja
ulir (deformed bar) sedangkan
untuk diameter yang lebih kecil dapat
dipakai baja polos.
c.
Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru dan disertai
dengan sertifikat dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas
Lapangan memandang perlu, contoh akan diuji di laboratorium atas beban
Pemborong. Jumlah akan ditentukan
kemudian sesuai kebutuhan.
d.
Penyimpanan/penumpukan
harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran, minyak, udara lembab lingkungan
yang dapat mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat,
dan lain-lain pengaruh luar
yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal
sebelum dan setelah pembengkokan. Baja
tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.
3.5
Air harus memenuhi syarat berikut :
a. Air yang dipakai untuk adukan beton harus
bersih dan adukan spesi harus bebas dari
zat-zat organik, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang
dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu
air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan
beton, membilas, membasahi dan lain-lain harus mendapat pemeriksaan
dan persetujuan dari Pengawas
Lapangan sebelum dipakai.
c.
Pemborong
harus menyediakan air kerja di bak
penampungan air di lapangan untuk
menjamin kelancaran kerja.
3.6 Bekisting
a.
Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat
menggunakan bekisting dari kayu dan plywood
untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.
b.
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran
beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik,
lurus, rata, teliti dan kokoh.
c.
Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa
hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.
d.
Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari
bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang
mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting
benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.
e.
Finishing beton bertulang dalam arti
penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan,
harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
3.7 Tulangan
a.
Gambar rencana kerja untuk baja tulangan,
meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan oleh
Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail
harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan
syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.
b.
Diameter-diameter pengenal harus sama seperti
persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti
maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas
penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut
SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
c.
Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan
sebelum penyetelan atau penempatan. Tidak
diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal
ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
d.
Penulangan baja sebelum ditempatkan,
keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale, lapisan
atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan
beton.
e.
Tebal
selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai
dengan gambar rencana.
f.
Tulangan
harus ditempatkan dengan teliti
pada posisi sesuai
rencana dan harus dijaga jarak antara
tulangan dan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut
beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong
harus mempergunakan penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok-balok beton dengan
mutu minimal sama
dengan beton yang bersangkutan.
Semua tulangan harus diikat
dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu
pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke
arah dalam beton.
g.
Sebelum
melakukan pengecoran, semua tulangan
harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan
ukurannya, ketelitian untuk penempatannya,
kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang
berkarat harus dibersihkan atau diganti
bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau melemahkan
konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum
diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.
h.
Khusus
untuk selimut beton, dudukkan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga
tulangan tidak melengkung
dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan
untuk penyimpangan atau deviasi terhadap
bidang horizontal atau vertikal adalah 5 mm.
i.
Tidak
ada bagian logam/tulangan
atau alat digunakan
untuk menyambungkan atau untuk
menjaga penulangan dalam
posisi yang sebenarnya akan
dibiarkan tetap diantara selimut beton yang telah ditentukan.
j.
Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus
merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan tulangan polos.
3.7 Pengecoran Beton
a.
Pekerjaan
pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus
dihindarkan penghentian pengecoran
(cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Pemborong harus sudah
mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
b.
Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata
Pemborong harus memakai beton siap pakai/Ready Mix Concrete yang
mempunyai kapasitas yang cukup untuk melayani
volume pekerjaan yang direncanakan.
c.
Bilamana perlu Pemborong diperkenankan untuk
menggunakan concrete pump,, gerobak-gerobak
dorong untuk mengangkut adukan
ketempat yang akan dicor.
Pengangkutan beton tidak
diperkenankan dengan menggunakan ember-ember.
d.
Sebelum pengecoran dimulai, semua
peralatan, material, serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup
untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya
disetujui Pengawas Lapangan.
Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum
dan selama pelaksanaan pengecoran.
e.
Segera setelah
beton dituangkan ke dalam bekesting,
adukan harus dipadatkan dengan
concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran
harus dijaga sedemikian agar supya tidak
terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton. Penggetaran
dengan concrete vibrator
dapat dibantu dengan
perojokan, apabila dengan
concrete vibrator tidak mungkin
dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
f.
Vibrator-vibrator internal
berfrekuensi tinggi pada
masing-masing type pneumatic elektrik ataupun hidrolik harus digunakan
untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut
harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan frekuensi
minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu
mempengaruhi campuran secara
tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak
sekurang-kurangnya 500 mm
dari vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai
cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam
tempatnya. Vibrator tidak boleh
terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton
tersebut.
g.
Penuangan beton
melebihi ketinggian lebih dari
1,5 meter atau pengendapan yang
terlalu banyak pada suatu titik atau
menariknya sepanjang cetakan tidak
diperkenankan.
h.
Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti
di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih
dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2
jam. Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar
agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan,
permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran
semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam,
bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan
additive/epoxy resin.
i.
Segera
setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat / dilindungi dengan cara
menggenanginya dengan air bersih atau
ditutup dengan karung-karung yang senantiasa
dibasahi dengan air, terus-menerus selama
paling tidak 10
hari setelah pengecoran.
j.
Apabila cuaca
meragukan, sedangkan Pengawas
Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak
Pemborong diwajibkan menyediakan
alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi
tempat/bagian yang sudah
maupun yang akan dicor.
Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat
atau ketika suhu udara naik di
atas 320C.
k.
Untuk setiap jumlah 5 m3 pengecoran, Pemborong diwajibkan
mengambil contoh (sample) untuk
pemeriksaan kekuatan tekan kubus,
pemeriksaan slump test, dengan prosedur
sebagaimana ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-03 atau ketentuan lain yang
berlaku.
l.
Kubus
beton yang diambil selama pengecoran harus diuji kekuatan tekan karakteristiknya di laboratorium yang
telah disetujui Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong dan hasilnya dilaporkan
secara tertulis kepada Pengawas Lapangan untuk dievaluasi. Bilamana hasil
pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K yang disyaratkan,
maka Pemborong diwajibkan untuk
mengajukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan rencana dan mengadakan
perkuatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya Pemborong.
m.
Apabila
hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai Karakteristik yang disyaratkan
Pemborong harus mengambil core-sample darii bagian-bagian konstruksi. Jumlah core-sample untuk tiap
pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya kekuatannya akan diperiksa
di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas dan/atau Pengawas Lapangan atas biaya
Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan dan apabila ternyata
nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan per-baikan dengan biaya Pemborong.
3.7 Perawatan
Beton
a.
Seluruh
beton harus dilindungi selama proses
pengerasan terhadap efek-efek
yang ditimbulkan oleh sinar matahari dan angin, kelembaban dan
pengeringan yang cepat yang dapat
menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan perubahan
terhadap mutu beton
setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada
waktu pemindahan dari cetakan.
b.
Perlindungan
dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan
beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan
permukaan dengan curing compound.
c.
Perawatan dengan
uap bertekanan tinggi, uap
dengan tekanan atmosfir, panas
dan lembab atau proses-proses
lainnya yang bisa
diterima, hanya dilakukan
untuk mempercepat pencapaian kekuatan serta mengurangi waktu perawatan, dengan persetujuan dari
Pengawas Lapangan
Pasal 4
PEKERJAAN TIANG PANCANG DAN CERUCUK KAYU LAUT
4.1 Umum
a.
Apabila
dalam pengoperasian peralatan dibutuhkan perizinan, maka menjadi kewajiban
kontraktor untuk memenuhinya. Biaya
perizinan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
b.
Sebelum
pemancangan dilakukan penggalian baik manual ataupun mekanis dimensi serta
kedalamannya di sesuaikan dengan gambar rencana.
c.
Penentuan
panjang tiang pancang yang akan dipesan dan yang akan dipancang sesuai dengan
gambar rencana.
d.
Sebelum
melakukan pemesanan tiang pancang, kontraktor harus mengajukan jumlah kebutuhan
tiang pancang dan harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
e.
Pekerjaan
tiang pancang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diuraikan di bawah
ini :
o
Bahan,
ukuran penampang dan panjang seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
o
Tiang
pancang yang akan digunakan dalam proyek ini baru dapat dipancang setelah diperiksa dan dinyatakan memenuhi
syarat oleh pengawas lapangan.
o
Kontraktor
harus menyusun rencana urutan pemancangan dan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas lapangan.
o
Pemancangan
tiang dilakukan terus menerus sampai kedalaman yang telah direncanakan.
o
Kontraktor
tidak memindahkan alat pancang dari kepala tiang tanpa persetujuan pengawas
lapangan.
o
Tiang
hanya boleh dipancang bila disaksikan pengawas lapangan dan hanya jika tersedia
data-data mengenai pemancangan tiang yang diperlukan dan telah disampaikan
kepada pengawas lapangan. Meskipun demikian kontraktor tetap bertanggung jawab
atas pekerjaan ini.
o
Tiang
yang tidak memenuhi syarat akibat ‘over driving’ atau tidak memenuhi toleransi
yang diijinkan harus dicabut dan Kontraktor harus memancang tiang extra pada
tempat tersebut sebagai gantinya.
4.2 Tiang pancang
a.
Tiang pancang yang digunakan memiliki sfesifikasi sebagai berikut :
o
Bentuk penampang :
segitiga sama sisi
o
panjang
sisi :
28 mm
o
Mutu
beton : K 450
o
Panjang
Pemancangan :
18 m
b.
Panjang masing-masing tiang pancang disesuaikan
dengan gambar kerja termasuk bagian kepala yang nantinya setelah pemancangan
masuk ke dalam poer dan bagian yang mungkin dipotong sesuai dengan kondisi
lapangan.
4.3 Alat pancang
a.
Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk
pemancangan secara lengkap sedemikian hingga semua persyaratan teknis yang
diminta dapat dipenuhi.
b.
Alat harus dapat melakukan pemancangan secara
kontinu sampai diperoleh daya dukung/setting yang disyaratkan dan/atau sampai
pada kedalaman yang direncanakan, diambil yang paling memenuhi daya dukung yang
disyaratkan.
4.4 Pemancangan tiang
a.
Tiang hanya boleh dipancang, setelah ada
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
b.
Urut-urutan pemancangan tiang agar
direncanakan sesuai kondisi pekerjaan sedemikian rupa sehingga pelaksanaan
pemancangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga tiang-tiang yang
telah dipancang lebih dahulu tidak terganggu.
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja pemancangan kepada Pengawas
Lapangan untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan tertulis.
c.
Pemancangan tiang harus menerus sampai final
set. Penghentian hanya boleh bila
mendapat perintah dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d.
Tiang hanya dipancang selama ada Pengawas
Lapangan dan harus tersedia fasilitas bagi Pengawas Lapangan untuk memperoleh
informasi pemancangan tiang yang diperlukan.
Namun demikian Kontraktor tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan ini.
e.
Kontraktor harus memberitahu Pengawas
Lapangan dengan segera apabila terjadi perubahan-perubahan yang tidak normal
selama pekerjaan pemancangan tiang. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor
harus berhati-hati untuk mencegah timbulnya gaya lateral pada tiang selama
pemancangan yang diakibatkan oleh alat pancang maupun pengaruh luar lainnya.
f.
Apabila tiang rusak dan tidak dapat dipakai
akibat overdriving atau tidak memenuhi toleransi yang diijinkan maka tiang yang
tidak terpakai tersebut harus diganti dan tiang pancang baru harus dipancang
sebagai pengganti, atau Kontraktor memancang tiang extra sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan. Segala biaya penggantian atau penambahan tiang dan
lain-lain ditanggung oleh kontraktor.
g.
Apabila ternyata hasil pemancangan tidak
memenuhi persyaratan ataupun batas-batas toleransi yang diperkenankan,
Kontraktor harus memperbaiki, memperkuat, menambah tiang dan lain-lain atas petunjuk
Pengawas Lapangan dengan menggunakan biaya Kontraktor.
h.
Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan
(kalendering pemancangan dari setiap tiang yang dipancang).
i.
Untuk memudahkan kontrol pemancangan secara
visual, sepanjang tiang dibuat tanda dengan cat tiang interval 50 cm dan 100 cm
yang menunjukkan jarak tanda/titik tersebut dari kaki tiang.
j.
Hasil pencatatan pemancangan atau kalendering
diserahkan Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk dievaluasi dan selanjutnya
diambil langkah-lngkah yang diperlukan.
4.5 Kedalaman
pemancangan
a.
Tiang pancang pada dasarnya harus dipancang
sampai mencapai final set. Apabila final set telah dicapai sebelum panjang
tiang atau kedalaman rencana tercapai, maka bagian tiang berlebih (di atas cut
of level) harus dipotong. Pemotongan
kelebihan tiang ini harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
b.
Apabila seluruh panjang tiang rencana telah
terpancang tetapi final set belum dipenuhi, maka tiang pancang tersebut harus
disambung. Penyambungan kekurangan panjang tiang ini harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
4.6 Toleransi
pemancangan
a.
Pelaksanaan pemancangan tiang pancang tegak
atau tiang miring harus sedemikian diperoleh hasil sesuai dengan ketentuan
dalam gambar kerja.
b.
Toleransi maksimum yang diijinkan terhadap
hasil pemancangan tiang adalah 10 cm penyimpangan dari dari posisi yang benar,
inklinasi terhadap sumbu tiang miring atau vertikal adalah 2 % dan untuk
pemotongan tiang adalah 5 cm.
c.
Bila toleransi dilampaui, tiang harus
diperbaiki, diperkuat dengan konstruksi, dicabut atau perlakuan-perlakuan lain
sesuai dengan keputusan Pemberi Tugas dengan biaya Kontraktor.
d.
Jika pada saat pemancangan, tiang pancang
yang telah dipancang sebelumnya menjadi terangkat atau salah posisinya, maka
Kontraktor harus mengulang pemancangan sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan semula
4.7 Penyambungan Tiang
a.
Penyambungan tiang dilaksanakan di lapangan
setelah tiang pertama selesai dipancang.
b.
Sebelum pelaksanaan untuk penyambungan tiang,
Kontraktor harus melaksanakan percobaan pengelasan untuk mendemonstrasikan
prosedur pengelasan yang diusulkan dan untuk memeriksa hasil pengelasan.
c.
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan
mesin las listrik yang memadai kapasitasnya serta elektroda yang digunakan
harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan mutu baja sambungan tiang yang
akan di las dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
d.
Ahli las yang melaksanakan pengelasan harus
yang benar-benar berkualifikasi
e.
Tiang baja sebelum disambung dan selama pengelasan
harus diberi dudukan yang kokoh dan dipegang erat-erat dengan suatu konstruksi
clamp yang cukup kaku untuk menjamin bahwa sumbu tiang yang disambung berada
dalam suatu garis lurus.
4.8 Pelindung
karat sambungan tiang pancang
a.
Seluruh permukaan baja pada konstruksi sambungan tiang harus
diberi lapisan pelindung dengan
Petrolatum tape yang berfungsi sebagai anti karat.
b.
Sebelum dilapisi denso tape permukaan
sambungan harus dibersihkan dan dikeringkan, lalu dioles dengan denso paste
S-150 dengan takaran 1 kg untuk 4 m2.
Kemudian sebagai lapisan inner (lapisan dalam) dibalut densyl tape
dipermukaannya di sekeliling sambungan tiang bilamana lebar tape tidak
mencukupi, dengan cara yang sama dipasang tape yang baru sejajar dengan tape
yang sebelumnya dengan overlap 20% atau lebih, lalu ratakan sekali lagi dengan
tangan atau dengan alat khusus.
c.
Setelah pembalutan selesai, seluruh
permukaannya diratakan untuk meyakinkan bahwa semua overlaps telah benar-benar
tertutup lalu dibalut densopol sebagai lapisan luar untuk melindungi densyl
tape dari beban mekanik atau kekuatan lainnya, dengan cara dibalutkan di
sekeliling permukaan yang telah dilapisi densyl tape tersebut.
4.9 Ujung atas tiang pancang
a.
Kontraktor harus melakukan tindakan-tindakan
untuk mencegah kerusakan kepala tiang pada waktu pemancangan. Kepala tiang harus diberi pelindung kayu
keras selama pemancangan agar tidak langsung terpukul oleh landasan hammer.
Tiang pancang yang lebih dari elevasi rencana dipotong dengan baik dengan memperhatikan
syarat-syarat sebagai beikut:
o
Tiang harus dipotong pada elevasi yang tepat
sesuai dengan gambar dan untuk menghindari keretakan pada kepala tiang,
pemotongan harus dilakukan dengan alat gerinda.
o
Bagian beton ujung tiang pancang akan
tertanam dalam beton.
o
Tulangan-tulangan pokok dan tulangan tambahan
tiang pancang harus dijadikan tulangan penyaluran tegangan dan akan tertanam
dalam beton. Pembengkokan-pembengkokan
tulangan yang diperlukan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak
beton yang ada.
o
Di atas tiap-tiap tiang pancang akan dibuat
beton untuk menyalurkan gaya-gaya dari balok ke tiang pancang yang dibentuk,
ukuran-ukuran dan penulangannya seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
o
Sebelum melakukan pengecoran adukan, semua
tulangan harus sudah terpasang dengan baik, bersih dari kawat dan kotoran. Pelaksanaan pengecoran harus diperhitungkan
waktunya sedemikian sehingga adukan yang sudah dituangkan tidak terganggu oleh
pasang surut sebelum beton mencapai umur 0.5 jam.
b.
Apabila terdapat besi-besi bekas angker
bekesting atau baja tulangan yang menonjol dari permukaan beton, maka besi atau
baja tersebut harus dipotong sedemikian sehingga nantinya dapat tertanam dan
ditutup dengan adukan beton atau material lain yang kedap air minimal setebal
selimut beton.
4.9 Pekerjaan Cerucuk
a. Cerucuk kayu yang digunakan adalah kayu laut diameter minimal 4” dengan
panjang minimal 4 m.
b. Pekerjaan pemancangan cerucuk dilakukan dengan menggunakan peralatan pemancangan drop hammer.
c.Ujung cerucuk dilancipkan dan kepala cerucuk diberi cincin pelindung.
d. Cerucuk dipancang disepanjang sloop melintang dan pondasi memanjang,
pemancangan pada pondasi memanjang dilakukan cecara jigjag dengan jarak 60 cm.
e. Pemancangan dilakukakan pada tempat yang ditentukan pada gambar dan
dipancang hingga permukaan air tersurut untuk pondasi memanjang sedangkan untuk
sloop melintang dipancang hingga elevasi yang ditentukan pada gambar kerja.
PASAL 5
PEKERJAAN
KONTRUKSI BAJA
5.1 Material
a.
Seluruh material baja yang digunakan adalah
baja dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm² (ASTM-36 atau baja BJ-37).
Khusus untuk bolt structural digunakan baja muto tinggi (STM-325) dan untuk
bagian lainnya digunakan bolt biasa (ASTM-307).
b.
Material baja hrus bersih dari karat dan
kotoran lainnya.
c.
Las yang digunakan adalah electrode yang
sesuai dengan ASTM-5.1.
5.2 Pekerjaan persiapan
a. Material baja yang ke lokasi harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi kontak langsung antara baja dan tanah.
b. Sebelum dipasang material baja yang mengalami deformasi harus dibetulkan
terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan
dengan pemanasan, temperature tidak boleh lebih 650° C.
5.2 Pemotongan, tekuk dan pelubangan
a. Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu gergaji,
grinding, atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat
pemotongan harus dibetulkan dan dihaluskan.
b. Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah
650° C.
c. Pekerjaan pelubangan untuk bolt dilakukan dengan bor atau dengan pons.
Kotoran disekitar lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat
dan berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi
ketelitian lubang bolt diijinkan sampai 1mm.
5.2 Bolt, Mur dan Ring
a. Sebelum Pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari
karat, debu, minyak, pernis atau lapisan lain.
b. Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja
antara 1/20 atau lebih diputar dengan persetujuan pemberi kerja/pengawas
lapangan.
c. Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya jika tidak bias
dihindarii kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pemberi kerja/pengawas
lapangan.
d. Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las dikencangkan terlebih
dahulu sebelum pengelasan dilakukan.
5.2 Pengelasan
a. Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman yang
memiliki sertifikat pengelasan.
b. Pengelasan tidak boleh dilakukan bila kondisi cuaca hujan, berangin kencang
dan permukaan kotor.
c. Ukuran dan panjang las tidak boleh kurang atau lebih dari yang ditentukan
dalam gambar tanpa persetujuan pemberi kerja/pengawasangan.
d. Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk
pengelasan yang bersifat structural.
e. Permukaan yang akan dilas harus rata dan bebas dari kotoran, material
lepas dan lain-lain.
f. Semua bahan las (filler metal) yang telah diambil dari tempat aslinya
harus dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat-sifat yang berhubungan
dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan basah dan tidak
dibenarkan untuk digunakan. Elektrode type low hydrogen harus dikeringkan
terlebih dahulu menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.
g. Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal.
Penambahan las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan menggunakan
elektroda dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan elektroda yang digunakan untuk
pengelasan utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4mm. Cacat base metal
atau las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan mengganti seluruh las atau
dengan petunjuk sebagai berikut:
o Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld metal
yang berlebihan.
o Las terlalu cekung, under seize atau under cutting yaitu dengan menambah
las.
o Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld metal yang tak
sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.
o Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuat dengan
metal 50mm pada ujung-ujung retak dan lakukan pengelasan ulang.
Pasal 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1
Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi
dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
6.2 Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya
sendiri oleh kontraktor.
6.3
Didalam pelaksanaan
pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan
pengawas lapangan.
6.4
Dokumentasi berupa
photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi
segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan
mutlak harus ada.
6.5
Kontraktor harus mwmbuat
dan menyampaukan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas teknik
secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
6.6 Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang
atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah
disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang
pendidikan tinggi;
Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
o Site Manager:
Seorang berpendidikan S-1 teknik sipil dan berpengalaman
minimal 5 (lima) tahun sebagai Site Manager dalam bidang pekerjaan sipil.
o Pengawas Lapangan:
Seorang yang berpendidikan D-3 Teknik sipil dan
berpengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang pekerjaan sipil
o Pelaksana Lapangan:
Seorang berpendidikan SLTA dan berpengalaman minimal 3 (tiga)
tahun sebagai pelaksana lapangan pekerjaan sipil.
No comments:
Post a Comment