Klasifikasi Tanah
Sebelum merencanakan struktur sebuah bangunan gedung, jalan raya, dan bangunan air, biasa untuk memulai sebuah proyek langkah pertama yang dilakukan adalah pemerikasaan kondisi tanah. Pemerikasaan tanah dilakukan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan.Untuk bangunan gedung pemerikasaan tanah ini nantinya akan di pergunakan untuk menentukan jenis pondasi apa yang sesuai dan untuk bangunan jalan raya untuk menentukan lapis pekerkerasan apa yang sesuai untuk pembangunan jalan raya tersebut.Sistem klasifikasi maksud dalam lingkup tersebut, penggunaan sistem ini dalam prakteknya harus dipertimbangkan terhadap maksud aslinya. Sistem klasifikasi AASHTO membagi tanah kedalam 8 kelompok, A-1 sampai A-8 termasuk sub-sub kelompok. Tanah-tanah dalam tiap kelompoknya 12 dievaluasi terhadap indeks kelompoknya yang dihitung dengan rumus-rumus empiris. Pengujian yang digunakan hanya analisis saringan dan batas-batas Atterberg. Sistem klasifikasi AASHTO, dapat dilihat dalam Tabel 1.1 :
Keterangan :
* untuk A-7-5, PI ≤ LL – 30
* untuk A-7-6, PI > LL – 30
Indeks kelompok (group index) dalam tabel tersebut digunakan untuk mengevaluasi lebih lanjut tanah-tanah dalam kelompoknya. Indeks kelompok dihitung dengan persamaan sebagai berikut :
GI = (F – 35)(0,2 + 0,005(LL – 40) + 0,01(F – 15)(PI -10)
Dengan:
GI = indeks kelompok (group index)
F = persen material lolos saringan no. 200
LL = batas cair
PI = indeks plastisitas
Bila nilai indeks kelompok (GI) semakin tinggi, makin berkurang ketepatan penggunaan tanahnya. Tanah granuler diklasifikasikan ke dalam klasifikasi A-1 sampai A-3. tanah A-1 granuler yang bergradasi baik, sedang A-3 adalah pasir bersih yang bergradasi buruk. Tanah A-2 termasuk tanah granuler (kurang dari 35% lewat saringan no. 200), tetapi masih terdiri atas lanau dan lempung. Tanah berbutir halus dikalsifikasikan dari A-4 sampai A-7, yaitu tanah lempung-lanau. Perbedaan keduanya berdasarkan pada batas-batas Atterberg. Sistem klasifikasi ini didasarkan pada kriteria dibawah ini.
Ukuran butir.
Kerikil : bagian tanah yang lolos ayakan dengan diameter 75 mm (3 inci) dan yang tertahan pada ayakan No. 10 (2 mm).
Pasir : bagian tanah yang lolos ayakan No. 10 (2 mm) dan yang tertahan pada ayakan No. 200 (0,075 mm).
Lanau dan lempung : bagian tanah yang lolos ayakan No. 200.
- Plastisitas
- Apabila batuan (ukuran > 75 mm) ditemukan di dalam contoh tanah yang akan ditentukan klasifikasi tanahnya, maka batuan-batuan tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu tetapi persentase dari batuan yang dikeluarkan tersebut harus dicatat.
- Klasifikasi tanah berdasarkan ukuran butir
No comments:
Post a Comment