PEKERJAAN KERAMIK, BATA, PLESTERAN, PLAFOND
PEKERJAAN KERAMIK, BATA, PLESTERAN, PLAFOND
Pasal 1
Lingkup
Pekerjaan
(1)
Pekerjaan Pembuatan Ruang
Kerja Bea Cukai Internasional meliputi pekerjaan :
a.
Pekerjaan Pendahuluan.
b.
Pekerjaan Pondasi
c.
Pekerjaan Kontainer.
d.
Pekerjaan Atap.
e.
Pekerjaan Tangga
f.
Pekerjaan Selasar Tangga Luar
g.
Pekerjaan Sanitasi
h.
Pekerjaan Instalasi Listrik.
i.
Pekerjaan Lain-lain.
(2)
Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara
umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan
secara khusus.
Pasal 2
Pekerjaan Pendahuluan
(1)
Pembersihan lokasi kerja dengan
membersihkan sampah-sampah yang berada di lokasi pekerjaan serta membabat
rumput yang mengganggu terhadap pelaksanaan pekerjaan.
(2)
Penimbunan tanah berasal dari material
bekas yang lokasinya ada di pinggir pagar lapangan internasional. Tebal
timbunan adalah setinggi 50 cm sehingga elevasi tanah timbun sejajar dengan
elevasi pondasi. Daerah penimbunan adalah seluas lokasi pekerjaan dilebihkan masing-masing
satu meter untuk panjang dan luasnya.
(3)
Mobilisasi alat untuk peralatan las, mesin
generator, dan peralatan lain yang mendukung pekerjaan. Peralatan yang di
pergunakan harus dalam keadaan baik dan layak untuk dipergunakan.
Pasal 3
Pekerjaan Pondasi
(4)
Pondasi adalah umpak tanpa tulangan
dengan komposisi 1 semen, 2 pasir, 3 kerikil. Pondasi umpak memiliki 2 type
yang memiliki dimensi yang berbeda. Untuk ukurannya disesuaikan dengan gambar
rencana.
(5)
Dalam pengecoran pondasi umpak,
pengecoran di laksanakan sekaligus penyetelan angkur baut dengan diameter 20 mm
panjang 15 cm. Angkur tersebut berfungsi
sebagai sambungan antara pondasi dengan pofil besi dan sebagai penahan
container dari kemungkinan bergeser.
(6)
Pondasi umpak tertanam kedalam tanah
sedalam 15 cm. Pekerjaan pondasi umpak harus dilaksanakan di lokasi dan diawasi
oleh pengawas lapangan.
(7)
Untuk pondasi menerus adalah pasangan ½ bata
dengan tinggi 40 cm dengan plesteran tebal 15 mm sebelah luar. Untuk pemasangan
pondasi bata tertanam kedalam tanah sedalam 15 cm sama seperti pondasi umpak.
Pasal 3
Pekerjaan Kontainer
(1)
Kontainer yang digunakan adalah
kontainer yang masih memiliki standarisasi container dengan panjang container 40
feet 2 buah . Kondisi container yang dipergunakan adalah minimal 80 % dari
kondisi baru.
(2)
Pada pertemuan kedua unit container
harus di las dengan besi pelat 4,5 mm dengan ukuran 20 x 50 cm sebanyak 8 buah,
di masing-masing sudut container.
(3)
Pekerjaan Keramik
·
Pekerjaan keramik teras dan lantai kantor
menggunakan keramik 30 x 30, sedangkan untuk dinding kamar mandi dan tempat
wudhu menggunakan keramik 20 x 20.
·
Dalam pekerjaan keramik sudah termasuk
pekerjaan pasta di bawah keramik, nat keramik dan bonbon keramik. Sebelum
pekerjaan keramik teras, tanah dibawahnya harus dalam kondisi benar-benar
padat. Pemadatan menggunakan stamper dengan pemadatan berlapis.
·
Pemasangan
keramik lantai dan dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai.
·
Permukaan lantai dan dinding yang akan dipasang
keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.
·
Tentukan kepala pasangan dengan mempertimbangkan
tata letak ruangan/tangga/dinding yang ada. Peamasangan keramik lantai atau
dinding dimulai dari kepala pasangan ini
·
Sebelum dipasang, keramik lantai atau dinding agar
direndam dalam air terlebih dahulu.
·
Setiap jalur pemasangan harus ditarik benang dan
rata air.
·
Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh,
baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai dan dinding yang
terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata-rata yang dianjurkan adalah :
untuk lantai, semen : pasir = 1 : 6,
dengan ketebalan rata-rata 2 – 4 cm, untuk dinding, semen : pasir = 1 :
4, dengan ketebalan rata-rata 2 cm
·
Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai 4 – 5 mm dan
dinding 2 mm, dengan campuran pengisi nat (grout) semen atau bahan khusus yang
ada dipasaran. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.
·
Bersihkan segera bekas adukan/grout dari permukaan
keramik, dapat dipergunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam
tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.
·
Karena sifat alamiah dari produk keramik yang
disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan
warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai atau
dinding yang akan dipasang mempunyai
seri dan golongan ukuran yang sama
(4)
Pekerjaan paving block dengan type
Holland tebal 6 cm. dengan luasan sesuai dengan gambar desain. Sebelum
pekerjaan paving block, tanah timbunan harus terlebih dahulu di padatkan menggunakan
stamper. Pekerjaan paving block sudah termasuk pekerjaan pasir beding setebal 5
cm.
(5)
Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan Bata
·
Untuk dinding batu bata digunakan adukan
campuran 1 Pc
:3 dengan pasangan 1/2
bata .
·
Batu bata merah yang digunakan batu bata
eks lokal dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan
sama ukurannya.
·
Sebelum digunakan batu bata harus
direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
·
Setelah batu bata terpasang dengan
adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian disiram air.
·
Pemasangan dinding bata dilakukan
bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari.
·
Pembuatan lubang pada pasangan bata
merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
·
Tidak diperkenankan memasang bata merah
yang patah dua melebihi 5 %. Bata yang
patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.
·
Pasangan bata merah untuk dinding ½ batu
harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
·
Pasangan bata merah untuk dinding ¼ batu cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
(6)
Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
·
Dalam pekerjaan ini acian dibuat dalam
campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam campuran 1 Pc : 3 ps pada plesteran dinding.
·
Bersihkan permukaan dinding batu bata
dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya
ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
Permukaan yang akan diplester disiram air hingga jenuh.
·
Singkirkan semua hal yang dapat
merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
·
Pekerjaan plesteran harus lurus, sama
rata, datar maupun tegak lurus.
(7)
Pekerjaan Dinding Partisi Formika
·
Sebelum pemasangan partisi formika
dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah
partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.
·
Pemasangan dinding partisi formika untuk
dinding dalam container. Pemasangannya empat sisi dinding, tidak termasuk kamar
mandi, pintu-pintu, jendela, dan ventilasi.
·
Dinding partisi formika tersebut
menggunakan rangka furing tebal 0,35 mm.
·
Sebelum memasang dinding formika
terlebih dahulu di pasang glass wall. Sedankan antara partisi formika dipasang
frame alumunium.
·
Untuk partisi ruang sholat menggunakan
dinding partisi double formika sehingga rangka furing yang dipasang harus
sesuai untuk memasang partisi double formika.
(8)
Pekerjaan Pengecatan
·
Pekerjaan pengecatan dengan cat minyak (setara avian)
meliputi pengecatan dinding kontainer, tangga dan selasar.
·
Pekerjaan pengecatan dengan cat tembok (setara
vinilex) meliputi pengecatan dinding beton kamar mandi, tempat wudhu dan plafond.
·
Dinding yang akan di cat terlebih dahulu harus
dibersihkan dari kotoran yang dapat mempengaruhi hasil pengecatan. Pembersihan
dapat menggunakan sikat kawat dan kertas pasir.
·
Pengecatan harus benar-benar rapi, rata, tidak ada
bercak-bercak/belang yang diakibatkan oleh tidak meratanya cat disapukan ke
dinding. Sebelum cat mengering kontraktor harus dapat menjaga permukaan cat
dari segala kemungkinan yang dapat mengakibatkan permukaan cat kotor atau tidak
bersih.
(9)
Pekerjaan Pintu dan Jendela
·
Pekerjaan pemasangan pintu dan jendela serta
ventilasi seperti yang tertuang dalam gambar rencana.
·
Kosen pintu dan jendela terbuat dari bahan aluminium,
rangka pintu dan jendela juga terbuat dari bahan aluminium. Sebagai panel dari pintu dan jendela dipakai
kaca reyben polos tebal 5 mm.
·
Pemasangan
pintu dan jendela sedemikian rupa seperti dalam gambar rencana pemasangannya
harus rapi, kuat, kokoh dan tidak goyah, sisi antara kusen dengan dinding tidak
boleh ada celah harus tertutup rapat dan rapi.
.
Pasal 4
Pekerjaan Atap dan Plafond
(1)
Pekerjaan
atap menggunakan rangka atap baja ringan dan atap galvalum 0,35 mm, dengan
kualitas baik yang dibuktikan dengan surat pengantar atau sertifikat dari
pabrik.
(2)
Untuk
pekerjaan atap dan rangkanya kontraktor dimungkinkan untuk memberikan pekerjaan
kepada pihak lain atau sub kontraktor yang memang spesialisasinya untuk
pekerjaan tersebut. Ataupun dikerjakan langsung oleh aplikator dari pabrik
tempat produksi atap.
(3)
Pada saat melaksanakan pekerjaan atap haruslah
benar-benar rapi, teliti, dan dengan seksama agar tiidak terjadi kesalahan
dalam pemasangan atap
(4)
Diwajibkan bagi pekerja untuk melengkapi APD (Alat
Pelindung Diri) sesuai dengan yang ditetapkan pada peraturan SMK3.
(5)
Rangka
baja ringan dan atap galvalum selain untuk atap juga dipasang untuk lisplank
dan untuk penutup antara dinding dengan rangka atap.
(6)
Pekerjaan
plafond menggunakan gypsum tebal 9 mm, dalam pekerjaan ini sudah termasuk juga
material tepung gypsum dan kain kasanya. Pemasangan plafond gypsum untuk
langit-langit kontainer lantai satu dan
dua serta keliling teritisan atap.
(7)
Sebelum pemasangan gypsum Plafond
dipastikan instalasi air dan listrik terpasang terlebih dahulu sehingga setelah
partisi terpasang segala instalasi berada di dalammya.
Pasal 5
Pekerjaan Tangga
1)
Dimensi
dan ukuran tangga disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang tangga
harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi
untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang tangga.
2)
Untuk
rangka bawah tangga menggunakan profil kotak/ hollow 60.30.1 untuk reling tanggal profil hollow 40.20.1
dengan jarak 25 cm, jumlah anak tangga adalah
10 buah sesuai dengan gambar, untuk anak tangga menggunakan siku 5050.5, siku
25.25.3 dan pelat 4,5 mm.
3)
Pengecatan
tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah
seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan
mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.
Pasal 6
Pekerjaan Selasar Tangga Luar
1)
Dimensi
dan ukuran selasar disesuaikan dengan gambar rencana. Bagian bawah tiang selasar
harus disambung dengan pelat ukuran 30 x 30 tebal 4,5 mm, pelat ini berfungsi
untuk penghubung antara baut umpak dengan tiang selasar.
2)
Tiang
selasar menggunakan profil UNP 180.70.8, sedangkan baloknya menggunakan profil
kanal 100.50.20.3,2 dan menggunakan balok anak profil siku 75.75.7 untuk pelat
lantai dan reling sama dengan kontruksi tangga.
3)
Pengecatan
tangga menggunakan cat meni dan cat penutup, bagian yang dicat adalah
seruruhnya baik yang kelihatan ataupun tidak. Untuk persaratan pengecatan
mengacu pada syarat pengecatan sebelumnya.
Pasal 7
Pekerjaan Sanitasi
1)
Untuk
material yang harus dikerjakan dalam pekerjaan sanitasi berdasarkan item
pekerjaan yang ada dalam rencana anggaran biaya dan gambar kerja.
2)
Untuk
instalasi air bersih posisi pengambilan titik airnya dengan menyambung dengan instalasi
air yang terdekat. Dalam penyambungan
tersebut harus koordinasi dengan bagian Instalasi Divisi Teknik
3)
Untuk
instalasi air kotor posisi pembuangan
airnya menuju ke riol drainase terdekat.
Pasal 12
Pekerjaan Instalasi Listrik
(1)
Pemasangan instalasi listrik sesuai dengan rencana
yang tertuang dalam gambar.
(2)
Untuk memasukkan arus listrik kontraktor harus
koordinasi dengan bagian instalasi divisi teknik
(3)
Pemasangan MCB, saklar, dan stop kontak pada tempat
yang telah ditentukan.
(4)
Setelah pemasangan instalasi listrik penerangan, harus
dipastikan saklar berfungsi dengan baik dan lampu dapat menyala.
(5)
Pemasangan AC sudah termasuk dengan segala asesoris
pendukung termasuk pipa dan kabel. Pekerjaan Ac akan diterima jika sudah
berfungsi dengan baik setelah diadakan pengecekan oleh pengawas lapangan. AC tersebut
harus dilengkapi dengan buku garansi
(6)
Pada setiap
sambungan kabel terisolasi dengan baik
dan berada didalam T-dos.
(7)
Kabel bawah tanah yang telah dibentangkan sebelum
tanah diurug penuh diatasnya diletakkan batu bata.
(8)
Pastikan kabel tidak mengalami short sircuit sebelum
kabel dihubungkan ke power listrik.
(9)
Pastikan power listrik terhubung baik ke panel baru
yang dipasang.
Pasal 13
Pekerjaan
Lain-Lain
(1)
Dalam
pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, pemborong
bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan,
kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong
menjadi tanggungjawab pemborong.
(2)
Pemborong
wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan
dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil
pekerjaan.
(3)
Seluruh
sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.
(4)
Seluruh
biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk
dipergunakan.
Monday, August 13, 2012
RAB TALUD BATU KALI
untuk lihat dan download http://www.4shared.com/office/8NqPhLP4/RAB_Talud_batu_kali.html
GAMBAR TALUD BATU KALI DWG
untuk melihat donload free http://www.4shared.com/photo/uQRqfydO/gambar_talud_batu_kali.html
Sunday, August 12, 2012
Spesifikasi RKS perbaikan Pagar
link download free http://www.4shared.com/office/RBBtrmvR/BAB_IV_sarat_teknis_khusus_per.html
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam
melaksanakan pekerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi
oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi
luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah
yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;
PEKERJAAN
KONTRUKSI BETON
3.1 Umum
a.
Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam
pejkerjaan ini harus memenuhi
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
b.
Kode-kode dan standar-standar berikut harus
diperhatikan :
o
Peraturan beton Bertulang Indonesia
berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
o
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung
1983, NI-18
3.2
Semen
a.
Jenis semen yang dipakai untuk beton dan
adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat
SII 0013 - 81.
b.
Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam
keadaan utuh dan baru. Kantong-kantong
pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam
gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan
tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di
atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis. Semen yang kantongnya pecah tidak boleh
dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d.
Semen yang dipakai harus diperiksa oleh
Pengawas Lapangan sebelumnya. Semen yang
mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus
mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu.
Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di
lapangan.
e.
Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan
sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang
sifatnya struktural.
f.
Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu,
Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat
apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor
3.3
Agregat
a. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan
adukan harus berbutir keras,
bersih dari kotoran-kotoran dan
zat-zat kimia organik dan anorganik
yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan,
dan bersudut tajam. Susunan
pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti dalam tabel
di bawah ini
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran
|
Saringan (mm)
|
||||||
10
|
5
|
2,5
|
1,2
|
0,6
|
0.3
|
0,15
|
|
%
|
100
|
90-100
|
80-100
|
50-90
|
26-65
|
10-35
|
2-10
|
b.
Persentase
berat fraksi butiran yang lebih halus
dari 0,074 mm dan atau kotoran atau lumpur
tidak boleh lebih dari 5
% terhadap berat keseluruhan. Kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan
agregat halus beton (pasir) pada SKSNI
T-15-1991-03 harus dipenuhi.
c.
Agregat
kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai
bidang pecah minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d.
Batu pecah
harus diperoleh dari batu keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai
dengan persyaratan PBI, bersih, serta
bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mengurangi kekuatan mutu
beton maupun baja.
Pembagian butir harus memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran
|
Saringan (mm)
|
||||||
30
|
25
|
20
|
15
|
10
|
5
|
2,5
|
|
%
|
100
|
90-100
|
-
|
30-70
|
-
|
0-10
|
0-5
|
e.
Bilamana diperlukan,
Pemborong harus mengadakan
pencampuran -pencampuran butir untuk memperoleh pembagian
butir (grain size distribution) seperti
yang disyaratkan pada Pasal di atas.
Dalam
pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau Ready Mix
Concrete dengan mutu beton K 300. Pelaksana pekerjaan
tidak dibenarkan mencampur beton di site.
3.4
Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
a.
Besi
untuk tulangan beton yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini adalah baja
dengan U-24 dan mutu U-39 (minimum
yield-strees 3900 kg/cm2) dengan diameter seperti ditetapkan dalam gambar
kerja.
b.
Untuk
baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis baja
ulir (deformed bar) sedangkan
untuk diameter yang lebih kecil dapat
dipakai baja polos.
c.
Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru dan disertai
dengan sertifikat dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas
Lapangan memandang perlu, contoh akan diuji di laboratorium atas beban
Pemborong. Jumlah akan ditentukan
kemudian sesuai kebutuhan.
d.
Penyimpanan/penumpukan
harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran, minyak, udara lembab lingkungan
yang dapat mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat,
dan lain-lain pengaruh luar
yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal
sebelum dan setelah pembengkokan. Baja
tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.
3.5
Air harus memenuhi syarat berikut :
a. Air yang dipakai untuk adukan beton harus
bersih dan adukan spesi harus bebas dari
zat-zat organik, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang
dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu
air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan
beton, membilas, membasahi dan lain-lain harus mendapat pemeriksaan
dan persetujuan dari Pengawas Lapangan
sebelum dipakai.
c.
Pemborong
harus menyediakan air kerja di bak
penampungan air di lapangan untuk
menjamin kelancaran kerja.
3.6 Bekisting
a.
Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat
menggunakan bekisting dari kayu dan
plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam
gambar.
b.
Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran
beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik,
lurus, rata, teliti dan kokoh.
c.
Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa
hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.
d.
Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari
bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang
mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting
benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.
e.
Finishing beton bertulang dalam arti
penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan,
harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
3.7 Tulangan
a.
Gambar rencana kerja untuk baja tulangan,
meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan
oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail
harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan
syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.
b.
Diameter-diameter pengenal harus sama seperti
persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti
maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas
penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut
SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
c.
Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan
sebelum penyetelan atau penempatan.
Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan
kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
d.
Penulangan baja sebelum ditempatkan,
keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale,
lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan
dengan beton.
e.
Tebal
selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai
dengan gambar rencana.
f.
Tulangan
harus ditempatkan dengan teliti
pada posisi sesuai
rencana dan harus dijaga jarak antara
tulangan dan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut
beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong
harus mempergunakan penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok-balok beton dengan
mutu minimal sama
dengan beton yang bersangkutan.
Semua tulangan harus diikat
dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu
pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke
arah dalam beton.
g.
Sebelum
melakukan pengecoran, semua tulangan
harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan
ukurannya, ketelitian untuk penempatannya,
kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang
berkarat harus dibersihkan atau diganti
bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau melemahkan
konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum
diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.
h.
Khusus
untuk selimut beton, dudukkan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga
tulangan tidak melengkung
dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan
untuk penyimpangan atau deviasi terhadap
bidang horizontal atau vertikal adalah 5 mm.
i.
Tidak
ada bagian logam/tulangan
atau alat digunakan
untuk menyambungkan atau untuk
menjaga penulangan dalam
posisi yang sebenarnya akan
dibiarkan tetap diantara selimut beton yang telah ditentukan.
j.
Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus
merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan tulangan polos.
3.7 Beton dan Pengecoran Beton
a.
Beton
yang dipergunakan adalah beton Site Mix dengan campuran 1 : 2 : 3.
b.
Pekerjaan
pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus
dihindarkan penghentian pengecoran
(cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada
tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan. Pemborong harus sudah
mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan
lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
c.
Sebelum pengecoran dimulai, semua
peralatan, material, serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup
untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya
disetujui Pengawas Lapangan.
Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum
dan selama pelaksanaan pengecoran.
d.
Segera setelah
beton dituangkan ke dalam bekesting,
adukan harus dipadatkan dengan
concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran
harus dijaga sedemikian agar supya tidak
terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton. Penggetaran
dengan concrete vibrator
dapat dibantu dengan
perojokan, apabila dengan
concrete vibrator tidak mungkin
dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e.
Vibrator-vibrator internal
berfrekuensi tinggi pada
masing-masing type pneumatic elektrik ataupun hidrolik harus digunakan
untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut
harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan frekuensi
minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu
mempengaruhi campuran secara
tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak
sekurang-kurangnya 500 mm
dari vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai
cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam
tempatnya. Vibrator tidak boleh
terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton
tersebut.
f.
Penuangan beton
melebihi ketinggian lebih dari
1,5 meter atau pengendapan yang
terlalu banyak pada suatu titik atau
menariknya sepanjang cetakan tidak
diperkenankan.
g.
Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti
di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih
dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2
jam. Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar
agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan,
permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran
semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam,
bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan
additive/epoxy resin.
h.
Segera
setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat / dilindungi dengan cara
menggenanginya dengan air bersih atau
ditutup dengan karung-karung
yang senantiasa dibasahi
dengan air, terus-menerus selama
paling tidak 10
hari setelah pengecoran.
i.
Apabila cuaca
meragukan, sedangkan Pengawas
Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak
Pemborong diwajibkan menyediakan
alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi
tempat/bagian yang sudah
maupun yang akan
dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat
atau ketika suhu udara naik di
atas 320C.
3.7 Perawatan Beton
a.
Seluruh
beton harus dilindungi selama proses
pengerasan terhadap efek-efek
yang ditimbulkan oleh sinar matahari dan angin, kelembaban dan
pengeringan yang cepat yang dapat
menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan perubahan
terhadap mutu beton
setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada
waktu pemindahan dari cetakan.
b.
Perlindungan
dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan
beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan
permukaan dengan curing compound.
c.
Perawatan dengan
uap bertekanan tinggi, uap
dengan tekanan atmosfir, panas dan
lembab atau proses-proses lainnya yang
bisa diterima, hanya
dilakukan untuk mempercepat
pencapaian kekuatan serta mengurangi
waktu perawatan, dengan persetujuan dari Pengawas Lapangan
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN BATA
4.1 Pekerjaan
Bata
a. Untuk semua dinding pada pagar digunakan adukan campuran 1 PC : 4 Pasir.
b. Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik
yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
c.
Sebelum digunakan batu
bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d.
Setelah batu bata
terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian
disiram air.
e.
Pemasangan dinding bata
dilakaukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari,
diikuti dengan cor kolom struktur.
f.
Pembuatan lubang pada
pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
g.
Tidak diperkenankan
memasang bata merah yang patah dua melebihi
5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.
h.
Pasangan bata merah
untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
i.
Pemborong harus
memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
j.
Pemborong harus menguji
semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik pembuat/produsen atau
menurut yang ditentukan dalam RKS.
k.
Peralatan
pengujian disediakan oleh pemborong
l.
Pengawas berhak meminta
pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
m. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
biaya pengujian dan penhgulanagn pengujian tersebut adalah tanggungjawab
pemborong.
Pasal 5
PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Pekerjaan Bata dan Plesteran
a.
Dalam
pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam
campuran 1 PC : 4 Pasir.
b. Penggunaan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai,
pekerjaan plesteran harus rata dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi
minimal 15 mm dan maksimal 25 mm kecuali ditentukan lain.
c.
Bersihkan
permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan
lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk
dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga
jenuh.
d. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
e. Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata,
contour dan profil-profil akurat.
f. Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan, jangan
menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air yang
terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
g. Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah
proses campuran, kecuali selama udara panas/kring, kurangi waktu penempatan itu
sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari
plesteran.
h. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus dan
untuk pekerjaan relief dengan ketebalan 4 cm terbuat dari spesi 1 : 4, yang
dibentuk sesuai gambar bestek dan harus dikerjakan oleh tenaga khusus sehingga
hasilnya maksimal
i.
Untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang disyaratkan, maka
dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat
terlebih dahulu “kepala plestreran”.
j.
Pemborong harus
memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
k. Pondasi setempat dibuat dengan beton cor campuran 1 : 2 : 3, sesuai dengan
spesifikasi dan gambar rencana.
l.
Pada saat pengecoran beton harus dipadatkan
dengan menggunakn vibrator atau dirojok dengan tongkat kayu atau besi.
m.
Diatas pondasi setempat untuk tempat
pemasangan tiang pagar BRC seperti yang terdapat dalam gambar rencana.
n. Pemasangan pasangan bata dengan campuran 1 :
4, pasangan bata harus rapi dan rata dengan nat spesi yang sama, kemudian
dinding diplester dengan campuran 1 : 4,
plesteran harus rapi dan rata.
o. Untuk ikatan antara pasangan bata dan tiang
beton, sebelum pemasangan bata dilakukan, pada tiap-tiap tiang harus dipasang
paku beton secukupnya.
Pasal 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1
Setelah
selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
6.2 Pekerjaan
kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
oleh kontraktor.
6.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan
ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas
lapangan.
6.4
Dokumentasi berupa
photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus
ada.
6.5
Kontraktor harus membuat
dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas teknik
secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Entri Populer
-
DAFTAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN untuk dowload klik link berikut http://www.4shared.com/office/8HnY2EZv/RAB_perluasan_wor...
-
PONDASI TIANG PANCANG (PILE FOUNDATION) Pondasi tiang pancang (pile foundation) adalah bagian dari struktur yang digunakan untuk men...
-
http://www.4shared.com/office/Ks0MYrZe/daftar_analisa_Sni_2010__1_.html
-
3 .4 PERENCANAAN PEKERJAAN ABUTMENT 3.4.1. PONDASI Sesuai dengan gambar gambar rencana, maka untuk pondasi Abutmen dibuat d...
-
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Jenis Kegiatan 1.3 Lokasi Proyek 1.4 ...
-
B A B III SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM Pasal 1 Ketentuan Umum 1.1 Kontraktor harus melaksa...
-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( R K S ) PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KETUA DPRD KOTA BALIKPAPAN TA 2008 PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS PEKERJ...
-
RENCANA ANGGARAN BIAYA • Contoh : (Analisa A3) • Untuk menggali tanah 1 m3 dan digali tidak lebih dari 1 m dan diratak...
-
EFISIENSI KELOMPOK TIANG 1. Kapasitas Dukung Kelompok Tiang Fondasi tiang pancang yang umumnya dipasang secara berkelompok. ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pengetahuan tentang bahan bangunan khususnya bangunna jalan raya merupakan sangat penting bagi mere...
No comments:
Post a Comment