Monday 17 December 2012

Syarat teknis bersifat umum pekerjaan sipil

Syarat teknis bersifat umum pekerjaan sipil

BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM

Pasal 1
Ketentuan Umum

1) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan denngan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan kontrak ;

2) Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.

3) Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.

Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan

1) Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Belawan International Container Terminal.
2) Lingkup pekerjaan dimaksud adalah pekerjaan Jalan bagian Dalam Eks CFS Menjadi Lapangan Penumpukan.

Pasal 3
Rencana Kerja

1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan Kepada Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuannya antara lain :

a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam dokumen kontrak.

b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalia yang akan melaksanakan tugas pekerjaan.

c. Jadwal pengerahan tenaga kerja.

d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainya.

2) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan tersebut diatas.

Keadaan dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.





Pasal 4
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan

1) Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan. Tidak berarti bahwa kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak.

2) Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran termasuk segala sesuatu yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut. Tetap menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer)

3) Kontraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang-lobang dan bekas galian-galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.

4) Pemberi tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan inspeksi kesetiap bagian pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel kontraktor atau Sub kontraktor. Dalam hal ini kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.

5) Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi, baik didalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.

6) Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.


Pasal 5
Setting Out

1) Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan pemborong harus melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.

2) Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas Lapangan untuk mendapat persetujuan.

3) Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong harus melaporkan hal ini kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.


4) Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional.





Pasal 6
Patok- patok Referensi, Bouwplank dan pengukuran

1) Pengawas Lapangan akan menetapkan 2 (dua) Benchmark sebagai referensi yang ditetapkan dilapangan. Bila Benchmark belum ada maka pemborong berkewajiban membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.

2) Semua batas ketinggian (elevasi) dinyatakan dalam satu metric terhadap Low Water Spring (LWS). Sedang ukuran-ukuranya dinyatakan dalam satuan metrik kecuali bila dinyatakan lain.

3) Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok-patok pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian, bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain. Yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.

4) Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas Lapangan. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Direksi.


Pasal 7
Pekerjaan Persiapan

1) Pembersihan lapangan

Untuk tempat kerja, penimpukan bahan-bahan, bangunan gudang, Direksikeet dan lain-lain Pemborong harus membersihkan dan membenahi lapangan pekerjaan.

2) Penerangan , pagar dan tanda-tanda pengamanan.

Pemborong harus menyediakan penerangan didaerah kerja, membuat pagar sementara disekeliling lokasi kerja dan menyediakan tanda-tanda pengaman yang diperlukan.

3) Bangunan sementara.

Untuk menjamin keamanan bahan dan perlengkapan lain yang dianggap perlu, Pemborong harus menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dan resiko hilang atau rusak. Dan pemborong juga di wajibkan menyediakan barak-barak untuk pekerja.

4) Direksi Keet

Kontraktor harus menyediakan Direksi keet, berupa bangunan semi permanen. Untuk menjamin kenyamanan kerja luas direksi keet minimal 36 m2, dengan lantai rabat betondan dinding papan. Pada bangunan Direksi Keet, ruangan- ruangan ditata sedemikian ruang dan harus tersedia ruang untuk owner dan Pengawas Lapangan.


Pasal 8
Daerah kerja dan jalan masuk

Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Pengawas Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menggunakan penjaga gangguan terhadap operasional di Terminal Peti Kemas Gabion Belawan dan Operasional Terminal Peti Kemas Gabion Belawan merupakan prioritas.

Pasal 9
Material

1) Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

2) Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, Untuk mendapat persetujuan.

3) Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dan material dapat terjaga.

Pasal 10
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik

Pemborong harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard bahan, catalog, rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petujuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.

Pasal 11
Lalu Lintas

Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan, Pemborong harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.

Pasal 12
Cuaca

Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.

Pasal 13
Service Sementara
Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

Pasal 14
Peralatan Survey

Pemborong harus menyediakan peralatan yang sewaktu-waktu akan dipakai oleh pemberi Tugas dan Staf. Alat-alat tersebut harus disetujui pengawas lapangan. Selama pelaksanaan pekerjaan pemborong wajib menyediakan operator dari peralatan tersebut dan setelah pekerjaan selesai, seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada Pemborong.
Alat-alat yang diperlukan minimal terdiri dari :
 1 (satu) buah theodolit – wild T IA atau yang sejenis
 1 (satu) buah level – wild NA2 atau yang sejenis

Pemorong harus menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan (survey). Pemborong bertanggung jawab atas semua peralatan survey tersebut terhadap perawatan, kerusakasn / kehilangan.



Pasal 15
Shop, Drawing, As Built Drawing

1) Shop Drawing

Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan besi, diagram-diagram, daftar elemen bangunan dan detail gambar lainnya, yang disiapkan oleh kontraktor atau sub kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Kontrator tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karna keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam Shop Drawing tersebut.

2) As Built Drawing

Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan). maka segera setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, pemborong di wajibkan membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan dilapangan. Gambar-gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.















Pasal 16
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto

1) Laporan Pekerjaan :

a. Pemborong diwajibkan melasanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan telebih dahulu dari pemberi tugas.
b. Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Di dalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pemberi tugas atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh pemberi tugas,dan ia berhak mengadakan penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
e. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan laporan mingguan kepada pemberi tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi persediaan bahan ditempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah / macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek
f. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan / bagian, disamping dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album dengan keterangan–keterangan serta tanggal gambar-gambar diambil. Pemborong harus mengirimkannya kepada pemberi tugas sebanyak 3 (tiga) set album atas biaya kontraktor.

2) Foto-foto.

Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus di sampaikan pada pengawas lapangan sebanyak 3 (tiga) set atas biaya kontraktor.

















Pasal 17
SMK 3

1) Setiap pelaksanaan pekerjaan dilingkungan pelabuahan,pelaksanaan wajib mematuhi peraturan-peraturan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dilingkungan Belawan Internasional Container Terminal.

2) Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) wajib dilaksanakan untuk memberi perlidungan kepada seluruh pekerja, karyawan serta fasilitas disekitar pekerjaan tehadap potensi kecelakaan dan atau keusakan sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan.

3) Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan dan pemakaian / pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurus izin kerja.

4) Kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini seperti :

a. Alat Pelindung Diri : sepatu, helmet, sarung tangan, kaca mata, sabuk pengaman, dll
b. Rambu-rambu : rambu gangguan kerja, rambu lalu-lintas, rambu barang berbahaya, dll.
c. Izin kerja : izin penggalian, izin kerja di ketinggian dll.

5) Jumlah kebutuhan pengadaan dan pemakaian / pemasangan Alat Pelindung Diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja disesuaikan dengan jumlah kebutuhan pekerja dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan yang ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.

6) Pemakaian/pemasangan alat pelindung diri bagi pekerja dan rambu-rambu wajib dilaksanakan di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.

7) Seluruh pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurus izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.

8) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dan selama pelaksanaan pekerjaan, pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja akan diawasi oleh pengawas lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan aman.

9) Pengawas lapangan diberi kuasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila persyaratan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan K3 yang telah ditentukan.

BAB IV

PEKERJAAN BETON (CONCRETE)

Pasal 1

Lingkup Pekerjaan Beton

1. Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan,tenaga kerja,alat-alat perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan beton ,perbaikan, perkuatan, perlindungan grouting dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.

2. Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua pekerjaan beton, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.

Pasal 2
Kode – kode dan standard

Kode – kode dan standar – standar berikut harus diperhatikan:

a. Peraturan beton bertulang Indonesia berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
b. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983,NI-18
c.Publikasi dari American Concrete Institute (ACI)
d.Publikasi dari JIS
e.Publikasi dari American Society for Testing and Material (ASTM)
f. Publikasi dari American Welding Society (AWS)
g.Publikasi dari British Code CP-110 dan BS-8110

Pasal 3
Bahan-bahan

1) Semen yang digunakan harus memenuhi hal-hal berikut:

a. Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat SII.

b. Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru. Kantong –kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.

c. Penyimpanan semen harus didalam gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk didalamnya diatas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis.Semen yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan keluar dari proyek.

d. Semen yang dipakai harus diperiksa oleh pengawas lapangan sebelumnya. Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus mengikuti urutan tibanya semen tersbut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.

e. Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya struktual.


f. Bilamana pengawas lapangan memandang pelu, Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen memenuhi syarat,atas biaya kontraktor.


2) Agregat beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras, bersih dari kotoran-kotoran dan zat-zat kimia organic dan anorganik yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan, dan besudut tajam. Susunan pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti dalam table di bawah ini.


Presentase lewat saringan

Ukuran butiran Saringan (mm)
10 5 2,5 1,2 0,6 0.3 0.15
% 100 90-100 80-100 50-90 26-65 10-35 2-10







b. Persentase berat fraksi butiran yang lebih halus dari 0,074 mm dan atau kotoran atau Lumpur tidak boleh lebih dari 5% terhadap berat keseluruhan. Kecuali keteneuan diatas, semua ketentuan agregat halus beton (pasir) pada SKSNI T-15-1991-03 harus dipenuhi.

c. Agregat kasa adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai bidang minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebh kurang seperti kubus.

d. Batu pecah harus diperoleh dari batu keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai dengan persyaratan PBI, bersih,serta bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mengurangi kekuatan mutu beton maupun baja. Pembagian butir harus memenuhi ketentuan seperti dibawah ini.


Ukuran
butiran
Saringan (mm)
% 30 25 20 15 10 5 2,5
100 90-100 - 30-70 - 0-10 0-5

e. Bilamana diperlukan, pemborong harus mengadakan pencampuran –pencampuran butir untuk memperoleh pembagian butir (grain size distribution) seperti yang disyaratkan pada pasal diatas.

Dalam pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau ready mix Concrete dengan mutu beton K 225 untuk beton penutup pinggir coneblock /kanstein. Pelaksana pekerjaan tidak dibenarkan mencampu beton di site baik beton penutup saluran maupun beton penutup pinggir coneblock.






3) Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :

a. Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja dengan U-24 dan mutu U-39 (minimum yield-strees 3900 kg/cm2) dengan diameter seperti ditetapkan dalam gambar kerja.

b. Untuk baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis baja ulir (deformed bar) sedangkan untuk diameter yang lebih kecil dapat dipakai baja polos.

c. Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru dan disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuat, dan bila pengawas lapangan memandang perlu, contoh akan diuji di laboratoirum atas beban pemborong.Jumlah akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.

d. Penyimpanan / penumpukan harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran,minyak,udara lembab udara yang dapat mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat,dan lain-lain pengaruh luar yang mempengaruhi mutunya,terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal sebelum dan setelah pembongkaran. Baja tulangan ditumpuk diatas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.

4) Air harus memenuhi syarat berikut :

a. Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan spesi harus bebas dari zat-zat organic, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.

b. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-lain harus mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari pengawas lapangan sebelum dipakai.

c. Pemborong harus menyediakan air kerja di bak penampungan air di lapangan untuk menjamin kelancaran kerja.


Pasal 4

Bekisting

1) Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan pasangan bata campuran 1 : 4 pasangan bata 1/2 batu pada sisi dalam beton penutup pinggir coneblock maupun bekisting dari kayu dan plywood untuk pekerjaan beton bertulang manhole seperti yang tertera dalam gambar.

2) Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik,lurus,rata,teliti dan kokoh.

3) Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.

4) Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang mengakibatkannya turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan compressor.

5) Finishing beton bertulang dalam arti penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan, harus dilakukan sesuai petunjuk pengawas lapangan.

Pasal 5

Penulangan

1) Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan, pembongkaram, sambungan, penghentian, diajukan oleh kontraktor kepada pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.
.
2) Diameter –diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bilamana diameter tersbut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengawas lapangan.

3) Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau penempatan . Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapatkan persetujuan dari pengawas lapangan.

4) Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale,lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan beton.

5) Tebal selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana.

6) Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana harus dijaga jarak antara tulangan dan bekisting untuk mendapatkan tebal selimut beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu pemborong harus memepergunakan penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok-balok beton dengan mutu minimal sama dengan beton yang bersangkutan. Semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak tergeser pada waktu pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih harus dibengkokkan kearah dalam beton.

7) Sebelum melakukan pengecoran ,semua tulangan harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk penempatannya,kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau diganti bilamana dianggap pengawas lapangan akan merugikan atau melemahkan konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa disetujui secara tertulis oleh pengawas lapangan.

8) Khusus untuk selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga tulangan tidak melengkuk dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau deviasi tehadap bidang horizontal atau vertical adalah 5 mm.

9) Tidak ada bagian logam/tulangan atau alat digunakan untuk menyambungkan atau untuk menjaga dalam posisi yang sebenarnya akan dibiarkan tetap diantara selimut beton yang telah ditentukan.

Pasal 6
Pengecoran Beton

1) Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan dihindarkan penghentian pengecoran (cold joint) kecuali sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan pengawas lapangan. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain dapat menjamin kontinuitas pengecoran.

2) Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong harus memakai beton siap pakai / Ready Mix Concrete yang mempunyai kapasitas yang cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan.

3) Bilamana perlu Pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,, gerobak-gerobak dorong untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor. Pengangkutan beton tidak diperkenankan dengan menggunakan ember-ember.

4) Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material, serta tenaga yang dipelukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya disetujui pengawas lapangan. Tulangan, jarak,bekisting dan lain-lain,harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pengecoran.

5) Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus dipadatkan dengan concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus dijaga sedemikian agar supaya tidak terjadi pemisahan / segregasi antara komponen adukan beton. Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan perojokan, apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan terlebih dahulu.

6) Vibrator-vibrator internal berfrekuensi tinggi pada masing-masing type pneumatic elektrik ataupun hidrolik harus digunakan untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan. Vibrator-vibrator tersebut harus dari jenis yang disetujui oleh pengawas lapangan dengan frekuensi minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu mempengaruhi campuran secara tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak sekurang-kurangnya 500 mm dari vibrator tersebut.Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya kedalam tempatnya. Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.

7) Penuangan beton melebihi ketinggian dari 1,5 meter atau pengendapan yang terlalu banyak pada suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak diperkenankan.

8) Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti ditempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan telebih dahulu dan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari pengawas lapangan. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5 Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung / dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive / epoxy resin.

9) Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat/ dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau ditutup dengan karung-karung yang senantiasa.

10) Apabila cuaca meragukan, sedangkan pengawas lapangan tetap menghadapi agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak pemborong diwajibkan menyediakan alat pelindung sepeti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian yang sudah maupun yang akan dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat atau suhu udara naik diatas 32°C.

11) Untuk setiap jumlah 5 m3 pengecoran, pemborong diwajibkan mengambil contoh (sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekanan kubus, pemeriksaan slump test, dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-03 atau ketentuan lain tang berlaku.

12) Kubus beton yang diambil selama pengecoran harus diuji kekuatan tekan karakteritiknya di laboratorium yang telah disetujui oleh pengawas lapangan atas biayapemborong dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada pengawas lapangan dievaluasi. Bilaman hasil pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K yang diisyaratkan, maka pemborong diwajibkan untuk mengajukan kepada pemberi tugas dan pengawas lapangan rencana dan mengadakan perkuatan / penyempurnaan konstruksi dengan biaya pemborong.

13) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai karakteristik yang diisyaratkan pemborong harus mengambil core-sample dari bagian-bagian konstruksi.Jumlah core-sample untuk tiap pemeriksaan adalah 3 buah, dan selnjutnya kekuatannya akan diperiksa dilaboratorium dengan petunjuk pemberi tugas dan / atau pengawas lapangan atas biaya pemborong. Hasilnya akan dievaluasi pengawas lapangan dan apabila ternyata nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan per-baikan dengan biaya pemborong.

Pasal 7
Pemeliharaan


1) Seluruh beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap efek-efek yang ditimbulkan oleh sinar matahari dan angina, kelembaban dan pengeringan yang cepat yang dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan perubahan terhadap mutu beton setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada waktu pemindahan dari cetakan.

2) Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling”dengan air pada permukaan beton, menutup permukaan dengan plastic / karung basah atau penyemprotan permukaan dengan curing compound.

3) Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap dengan tekanan atmosfir, panas dan lembab atau proses-proses lainnya yang bias diterima, hanya dilakukan untuk mempercepat pencapaian kekuatan serta mengurangi waktu perawatan, dengan persetujuan dari pengawas lapangan.



BAB V

PEKERJAAN CONEBLOCK

Pasal 1
Lingkup Pekerjaan

1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja,alat-alat-alat perlengkapan dan plaksanaan, semua pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan coneblock sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.

2) Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang diisyaratkan secara khusus.

Pasal 2
Kode-kode dan Standard

Kode-kode dan standard-standard berikut harus diperhatikan :

a. Peraturan beton Bertulang Indonesia berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
b. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983,NI-18
c. Publikasi dari American Concrete Institute (ACI)
d. Publikasi dari American Society for Testing and Material (ASTM)

Pasal 3
Bahan-bahan


1) Conblock dengan ukuran panjang 21 cm lebar 10 cm tebal 10 cmdengan mutu K 450, type Holland. Coneblock yang digunakan harus sesuai mutunya yang dibuktikan dengan hasil uji kuat tekan beton.

2) Untuk setiap truk pengiriman coneblock, pengawas lapangan mengambil sample coneblock secara acak sebagai sample uji sebanyak 5 buah, Kontraktor mengadakan pengujian kuat tekan coneblock atas biaya kontraktor. Apabila hasil uji kuat tekan tidak sesuai dengan yang diisyaratkan pengawas lapangan berhak untuk menolak coneblock tersebut.

3) Pasir untuk pekerjaan pemasangan coneblock dan untuk pemasangan coneblock baru haurs berbutir keras, bersih dari kotoran-kotoran dan zat-zat kimia organic dan anorganik,meupakan pasir sungai.

4) Base coarse untuk lapisan pondasi sesuai elevasi / ketebalan seperti dalam gambar. Base coarse yang digunakan adalah kelas A.

5) Sebelum dilakukan mobilitas material base coarse,kontraktor harus mengajukan material base coarse yang akan diadakan disertai hasil laboratorium pengujian material tersebut.

Pasal 4
Pekerjaan coneblock

1) Galian tanah untuk tempat penghamparan base coarse sebagai pondasi dari lapangan penumpukan coneblock,sesuai dengan bentuk dan ukurandalam gambar desain.

2) Pekerjaan galian tanah / Stripping dilakukan dengan menggunakan alat berat,tidak diperbolehkan dilakukan secara manual.

3) Penempatan hasil galian / Stripping tanah ditempatkan pada lokasi yang mengganggu pekerjaan selanjutnya, tempat penumpukan akan ditentukan oleh pengawas lapangan.

4) Penimbunan / penghamparan lapisan base coarseuntuk pondasi lapangan penumpukan coneblock,dilakukan dengan alat berat seperti motor grader,base coarse ditimbun lapis demi lapis, maksimal tiap lapis setebal 20 cm, untuk mencapai kepadatan maksimum.

5) Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas (vibro roller) supaya didapatkan kepadatan yang optimum, kepadatan minimal yang diinginkan adalah CBR 90 %, dengan hasil pengujian.

6) Pada saat pemadatan lapisan pondasi, untuk mendapatkan kadar air optimum sesuai dengan hasil laboratorium dilakukan dengan penyiraman dengan menggunakan sprayer.

7) Setelah dilakukan pemadatan lapisan terakhir dilakukan pengujian CBR, CBRyang diizinkan minimal 90% apabila dari hasil pengujian tidak tercapai, maka harus dilakukan pemadatan kembali atau ganti material base coarse hingga tercapai CBR yang disyaratkan.

8) Penghamparan pasir beding hanya boleh dilakukan setelah hasil pekerjaan pondasi (base) dapat diterima oleh pengawas lapangan.

9) Penghamparan lapisan pasir beding setebal 5 cm, harus diratakan dengan elevasi yang ditetapkan dalam gambar.

10) Pemasangan coneblock baru dilakukan sesuai dengan pola sesuai dengan gambar. Setelah coneblock dipasang kemudian digilas dengan mesin gilas serta diisi dengan pasir pengunci sehingga coneblock terikat kuatsatu dengan yang lainnya.

11) Kemiringan coneblock harus diatur sedemikian rupa sehingga air dapat mengalir dengan baik kearah gully field / man hole drainase tertutup.

12) Pada setiap tepi (sisi) lapangan coneblock yang terbatas dengan tanah harus diberi balok beton pengunci sebagaimana bentuk dan ukuran pada gambar kerja.

13) Elevasi balok pengunci harus rata dengan permukaan akhir coneblock.











Pasal 7
Pekerjaan Lain-lain

1) Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada,pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong menjadi tanggungjawab pemborong.

2) Pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.

3) Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut keluar lokasi kerja dengan sepengetahuan pengawas lapangan.

4) Seluruh kegiatan pelaksanaankerja dari awal hingga akhir pekerjaan harus di fotodan disusun rapi dalam album dan diberi keterangan.

5) Seluruh biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk dipergunakan.

No comments: