Sunday 23 December 2012

Perubahan Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api)

Perubahan Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api)

Sesuai dengan Undang undang nomor 23 tahun 2007 pasal 121 ayat (3)

Gapeka sewaktu-waktu dapat mengalami perubaha. Perubahan Grafik perjalanan kereta api dapat diakibatkan oleh:

Prasarana perkeretaapiaan yang sedang diperbaiki, dirubah;

parasarana perkeretaapian tersebut dapat berupa stasiun kereta api,spur,emplasemen dan alat-alat pendukung lalu lintas kereta api. Grafik perjalanan kereta dapat berubah bila terjadi penambahan prasarana kereta seperti penambahan jumlah stasiun kereta api, yaitu dengan membangun stasiun yang baru atau adanya perbaikan prasarana kereta api yang menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api yang dapat memakan waktu yang cukup lama dalam perbaikannya.

Jumlah sarana Perkeretaapian
Sarana perkeretaapian ialah kereta, lokomotiv, gebong, dan gerobag. Dalam penyusunan Grafik perjalanan kereta harus diketahui jumlah kereta api yang beroprasi.Namun jumlah kereta api yang broprasi dapat saja berubah sewaktu-waktu,yaitu dengan bertambahnya jumlah kereta api yang beroprasi atau bahkan dapat berkurangnya jumlah kereta api yang beroprasi..Berubahnya jumlah kereta api yang beroprasi harus disertai dengan perubahan grafik perjalanan kereta api agar oprasional kereta api dapat berjalan dengan baik.

Kecepatan Kereta api
Kecepatan kereta api dapat mempengaruhi berubahnya grafik perjalanan kereta api. Bila terdapat kereta api mengalami kerusakan mesin sehingga kereta tersebut tidak dapat bergerak sesuai kecepatan izinnya yang akhirnya kereta tersebut mengalami keterlambatan untuk sampai di stasiun tujuan maka harus dilakukan perubahan jadwal keberangkatan kereta api dengan cara mengubah grafik perjalanan kereta,begitu pula bila kereta tersebut melebihi kecepatan izinnya. Maka akan dilakukan perubahan grafik perjalanan kereta.Hal ini dikarenakan pada dasarnya kereta api saling berkaitan antar satu sama lain dalam pengoprasiannya..

Kebutuhan Angkutan

Dalam pengoprasian kereta api.Pihak yang diberi tanggung jawab mengoprasikan kereta api harus tetap dapat menjalankan tujuannya yaitu memberikan kenyamanan bagi para penumpang pada kondisi apapun. Salah satunya ialah jumlah penumpang yang diberangkatkan harus sesuai dengan kapasitas angkut kereta,hal ini dikarenakan agar penumpang kereta api merasa nyaman karena tidak berdesak-desakan.Pada hari-tertentu seperti pada saat lebaran, jumlah pengguna jasa kereta api akan bertambah banyak dan mengalami puncak kepadatannya. Hal ini harus diikuti dengan menambahkan jumlah kereta api yang akan dioprasikan.dengan demikian penjadwalan ulang keberangkatan kereta api harus dilakukan dengan mengubah Grafik perjalanan kereta api.


Keadaan memaksa

Keadaan memaksa terjadi karena hal-hal tertentu seperti terjadi kecelakaan kereta api, banjir dan lain lain
Berikut beberapa istilah yang menyebabkan kereta harus berhenti :

Ø BLB : berhenti luar biasa (Berhenti tidak normal)
Ada kalanya suatu ka harus berhenti di stasiun yang menurut peraturan perjalanan seharusnya tidak berhenti , misalnya karena perintah pejabat yang berwenang atau karena keadaan luar biasa . Berhenti yang menyimpang dari peraturan perjalanan ini disebut berhenti luar biasa atau blb .

Ppka yang akan memberhentikan luar biasa suatu ka mengambil tindakan sebagai berikut :
Memerintahkan memperlihatkan semboyan 3 di tempat lokomotif berhenti , kecuali jika disitu telah terlihat semboyan 7 .
Memerintahkan memperlihatkan semboyan 2 B pada wesel yang terjauh , yang akan dilalui oleh ka dari arah ujungnya .
Mempertahankan sinyal masuk dalam kedudukan tidak aman .( semboyan 7 )
Setelah ka berhenti dan ppka mendengar semboyan 35 , yang dibunyikan oleh masinis berkali – kali , barulah ppka boleh menarik aman sinyal masuk
Cara blb yang demikian ini di kalangan ppka di lintas disebut blb menurut R 19 jilid I pasal 27 ayat 4 .
Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan minta bantuan ke stasiun pemberangkatan atau stasiun pemberhentian dari ka yang akan diberhentikan itu Jika permintaan itu dipenuhi , ppka yang dimintai bantuan akan mencatat dalam lapka dan lhm dari ka yang akan diberhentikan , selanjutkan mengabarkan dengan telegram kepada stasiun yang minta bantuan tadi , yang isinya menyatakan bahwa masinis dan kp telah diperintahkan .
Cara ini dikenal dengan nama blb menurut R 19 jilid I pasal 27 ayat 5 . namun berhenti luar biasa hanya diperkenankan :


menurut peraturan perjalanan , misalnya berhenti di tempat perberhentian atas perintah Ke/Kadaop , misalnya untuk membongkar pasir , koral dan alat alat dinas lainnya .
  • untuk menghindari kecelakaan . 
  • karena kecelakaan 
  • banjir 
Ø KLB : Kereta luar biasa

Kereta yang pada umumnya tidak memiliki nomor, biasanya berfungsi memberikan pertolongan karena terjadi peristiwa luar biasa
contoh kereta api bantuan, kereta wisata. .

Ø PL : Peristiwa luar biasa

Peristiwa terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api namun tidak mengakibatkan korban jiwa seperti terjadi anjloknya kereta api yang mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas perkeretaapian.

Ø PLH : peristiwa luar biasa hebat

Peristiwa terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api dan mengakibatkan korban jiwa.peristiwa ini bisa menghambat kereta api lainnya untuk bergerak dari satu stasiun ke stasiun lainnya bahkan bila bila hanya ada jalur tunggal bisa megakibatkan terputusnya perjalanan kereta api



Perubahan grafik perjalanan kereta dapat dilakukan dengan :

a. Perubahan dan tambahan ( P & T ) pada gapeka
b. Maklumat perjalanan kereta api ( Malka )

Menetapkan perjalanan dengan malka .

- Malka diterbitkan oleh Kantor Pusat PT KA , berlaku paling lama untuk selama 6 ( enam ) bulan .
Malka memuat antara lain :
- Nomor maklumat dan nomor perjalanan luar biasa ( plb )
- Jam berangkat , jam datang , jam langsung di stasiun , persilangan dan penyusulan
- Lintas yang akan dilalui .
- Jenis ka menurut gunanya .
- Puncak kecepatan ka .
- Untuk apa atau instansi apa ka itu dijalankan .
- Rangkaian ka .
- Tanggal terbit dan sampai tanggal berapa malka itu berlaku .
- Keterangan lain yang dipandang perlu.

c. Telegram maklumat ( telegram “ tem “ )
dilakukan dengan telegram ”tem” .Dalam telegram ”tem” sedapat mungkin harus disebutkan keterangan seperti yang dimuat dalam malka .
Bentuk telegram ”tem” tersebut sudah baku . Hal ini dimaksudkan agar memudahkan para pelaksana serta untuk menghindari kesalahan – kesalahan yang mungkin terjadi bila telegram itu tidak baku .
Alamat penerima pada telegram itu adalah ppka . Alamat ini disebut alamat kode Ppka diwajibkan memberi salinan kepada pejabat – pejabat yang ada di daerahnya . Para kepala stasiun mempunyai daftar nama dan alamat dari para pejabat yang berhak menerima telegram tersebut .

Kereta api terlambat

Apabila suatu ka mengalami kelambatan , haruslah diusahakan agar kelambatan itu hilang sama sekali atau setidak – tidaknya dikurangi .hal ini dilakukan agar Grafik perjalanan kereta api tidak mengalami perubahan

Mencegah kelambatan ka adalah salah satu kewajiban penting bagi pegawai . Pasal ini merupakan salah satu pasal yang harus selalu diusahakan terlaksananya Tindakan – tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kelambatan ka adalah :
muat dan bongkar barang ( kiriman hantaran ,begasi ) dilakukan cepat
naik turun penumpang dilakukan cepat .
untuk ka yang sudah terlambat waktu berhenti di staiun dikurangi .

Jika suatu ka mengalami kelambatan lebih dari 10 menit , kelambatan itu harus dikhabarkan dengan telegram kepada semua stasiun yang akan dilalui ka tersebut sampai ke stasiun :
· penghabisan ka yang terlambat .
· penghabisan wilayah Daop .
· peralihan kawat B atau
· tempat penggantian awak ka .

Stasiun yang berkewajiban mengirim telegram ini , ialah stasiun tempat mulai terjadinya kelambatan lebih dari 10 menit .

Setiap perubahan kelambatan ( menambah atau mengurangi ) yang lebih dari 10 menit , juga harus dikhabarkan dengan telegram kepada stasiun – stasiun tersebut di atas.

Berita kelambatan ka ini diperlukan untuk :

Bagi perusahaan ( dinas ) untuk :

· mengatur pemindahan persilangan atau penyusulan .
· persambungan ka di stasiun hubungan
· pengaturan dinasan lok dan pegawai .
dan sebagainya .

Bagi umum untuk disiarkan kepada calon penumpang atau penjemput yang akan dilalui ka tersebut .

Pemindahan Persilangan

Di spur tunggal satu ka dikatakan bersilang dengan ka lain , jika ka dari tempat tersebut untuk pertama kalinya berjalan melalui seluruh atau sebagian petak jalan yang seluruhnya atau sebagian bekas dilalui dari arah sebaliknya oleh ka lain selama urusan perjalana ka tidak terputus oleh waktu luar kerja .

Jadi persilangan adanya di spur tunggal dan terjadi di stasiun ,

Persilangan ada dua jenis :

· persilangan biasa , adalah persilangan dengan ka biasa .
· persilangan luar biasa adalah persilangan dengan ka fakultatif atau klb .

Disamping itu ada pula pembagian persilangan tercatat dan persilangan tidak tercatat :

· Persilangan tercatat , apabila persilangan itu dicatat dalam daftar waktu , malka , telegram ”tem” , lapka , tabel ka ( hanya persilangan biasa ) , lhm ( hanya persilangan luar biasa ) .

· Suatu persilangan akan dicatat dalam daftar waktu dan sebagainanya , apabila dua atau beberapa ka dari jurusan berlawanan datang berjumpaan di suatu stasiun , kemudian berangkat terus kearah yang berlawanan pula .

Apabila suatu ka mengalami kelambatan , agar ka yang terlambat tidak mengganggu perjalanan ka lain yang tidak terlambat yang datang dari arah berlawanan , perlu dilakukan pemindahan persilangan .

Yang mengambil prakarsa untuk memindahkan persilangan ialah ”stasiun persilangan resmi” , yaitu stasiun persilangan semula , stasiun tempat ka bersilang menurut peraturan perjalanan .

No comments: