Dalam dunia jasa konstruksi, sangat penting untuk mempelajari peraturan
dan hukum mengenai konstruksi. Hal ini untuk mencegah terjadinya
kesalahan yang akan berakibat fatal bagi pelaku konstruksi. Yang
sebagian besar kesalahan tersebut bisa berakibat kepada jeratan pidana.
ketatnya
proses dalam proyek konstruksi diakibatkan oleh besarnya dana yang
dibutuhkan dalam suatu proyek konstruksi. jadi, diperlukan keseriusan
dalam pelaksanaannya agar kerugian dapat diminimilisir. karenanya, perlu
diatur dengan peraturan yang mengikat.
salah satunya adalah keppres no.80 tahun 2003 yang memuat peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa.
didalam
keppres tersebut diatur secara tepat dan jelas mengenai tata cara
pengadaan jasa konstruksi, yang meliputi tata cara bagi pengguna jasa
dan penyedia jasa. Keppres ini hanya berlaku untuk pengadaan barang dan
jasa dalam ruang lingkup pemerintah Indonesia.
dalam keppres ini
secara gamblang dijelaskan mulai dari proses pembentukan panitia lelang,
penyusunan dokumen penawaran, sampai proses pelelangan, proses kontrak
dan proses serah terima barang setelah masa pemeliharaan.
suatu hal yang amat penting bagi kita untuk mempelajari Keppres no.80 tahun 2003 ini sebelum mengikuti proses pelelangan.
untuk lebih jelasnya, silahkan
::download::